Nyiurpos.com, MINUT – Tim Khusus Satya Polres Minahasa Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial DU (22) berhasil diamankan petugas di Desa Klabat, Kecamatan Dimembe, Jumat (22/05/2026).
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Terduga pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Lega Ikhwan Herbayu menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna kepentingan proses penyidikan,” ujar Iptu Lega Ikhwan Herbayu.
Ia menegaskan, Polres Minahasa Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidik kini masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian. Apabila terbukti bersalah, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.










Tim Redaksi