Nyiurpos.com, MANADO – Suara bising knalpot yang memekakkan telinga dan aksi nekat melawan arus kini menjadi sasaran empuk kepolisian.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap kendaraan bermotor yang melanggar spesifikasi teknis dan aturan jalan raya pada Senin (4/5/2026).
Operasi yang berlangsung intensif sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WITA ini menyisir jalur utama kota, mulai dari ruas Jalan Piere Tendean hingga Jalan Sam Ratulangi. Kawasan yang biasanya padat di sore hari tersebut menjadi fokus utama petugas untuk menjaring para pelanggar yang membandel.
Dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polresta Manado Iptu Hepy Tangka, personel gabungan bergerak sigap menghentikan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar (brong), kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hingga pengendara yang nekat melawan arus.
Dalam operasi kali ini, petugas tidak memberikan ruang bagi teguran lisan. Hasilnya, sebanyak 14 pelanggar langsung diganjar sanksi tilang di tempat. Tak hanya surat-surat, sejumlah barang bukti turut disita untuk diproses lebih lanjut, di antaranya, 4 unit kendaraan roda dua, 9 lembar STNK dan 1 buah SIM.
Iptu Hepy Tangka menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi menekan angka pelanggaran dan menjamin kenyamanan warga Manado dalam berkendara.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran seperti knalpot tidak sesuai spesifikasi, tanpa TNKB, dan melawan arus karena sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Iptu Hepy.
Ia juga menitipkan pesan kepada masyarakat agar tidak hanya tertib saat ada petugas, melainkan menjadikan keselamatan sebagai gaya hidup. Penggunaan kelengkapan kendaraan sesuai standar adalah kewajiban demi menghindari kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.










Tim Redaksi