Nyiurpos.com, BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial AH (33) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung.
AH diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut polisi atas informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras.
Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung Aipda Bambang Harmoko. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit telepon seluler Oppo A3x.
Polisi menyebut barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi dan dalam beberapa paket. Sebanyak 545 butir di antaranya ditemukan di halaman samping sebuah rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai. Selain itu, petugas turut mengamankan masing-masing 70 dan 92 butir dari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas peredaran narkotika maupun obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani uji laboratorium dan proses gelar perkara. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri sumber pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal. Penanganan perkara ditegaskan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










Tim Redaksi