Nyiurpos.com, MINAHASA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Tandengan 1, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KS (17) dan CO (21), warga Desa Tandengan, Kecamatan Eris. Keduanya diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA oleh Tim URC Resmob di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang.

Kasus tersebut dilaporkan melalui SPKT Polres Minahasa, dengan korban berinisial TJT (41), seorang petani.

Peristiwa bermula pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara perkawinan, korban bertemu dengan salah satu terduga pelaku. Keduanya sempat terlibat teguran sebelum korban melanjutkan perjalanan.

Namun, korban diduga kemudian diikuti hingga terjadi pertengkaran yang melibatkan kedua terduga pelaku. Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipukul dan ditendang hingga terjatuh.

Situasi kemudian semakin berlanjut ketika salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian paha kanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah kejadian, korban berusaha menyelamatkan diri dengan mendatangi rumah saudaranya untuk meminta pertolongan. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek kondisi korban di rumah sakit.

Dalam proses penanganan perkara, polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan memberikan imbauan kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh situasi.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.