Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Lumimuut, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menjelaskan, pelaku diamankan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA oleh Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan.

“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan terkait laporan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol Elwin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Lumimuut, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Korban diketahui bernama Justus Koldam Nicko Koleangan (69), warga Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Sementara terduga pelaku berinisial FA (18), warga Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Berdasarkan hasil informasi awal, kejadian bermula saat keluarga korban mendapat kabar bahwa korban terjatuh dan telah dibawa ke rumah sakit. Tidak lama kemudian, keluarga kembali menerima informasi bahwa korban dinyatakan meninggal dunia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat tiba di rumah sakit, keluarga mendapat penjelasan dari pihak medis bahwa korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka berdarah dan lebam pada bagian tubuh.

Dari hasil pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, diketahui korban diduga mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku. Kejadian tersebut diduga berawal dari selisih paham antara korban dan pelaku.

Setelah menerima laporan Tim kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di tempat kerjanya di wilayah Kelurahan Mahakeret Timur. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Adapun dugaan motif sementara dalam kejadian tersebut yakni selisih paham, dengan sasaran tindak pidana terhadap jiwa atau nyawa seseorang.”pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto.