Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, penangkapan dilakukan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA oleh Tim URC Resmob Bravo Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, bersama personel opsnal Polsek Wenang.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial OR (19), seorang buruh, warga Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau badik beserta sarungnya.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban MAS (31) bersama dua rekannya berada di kawasan Youth Center Megamas. Setelah itu, korban bersama teman-temannya berjalan menuju kawasan Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Pinaesaan.”Ujar Kasat

Saat berada di lokasi, korban dan rekannya menghampiri beberapa perempuan yang berada di sekitar pertokoan TKB. Tidak lama kemudian, terduga pelaku bersama sejumlah rekannya datang menghampiri korban dan terjadi aksi pemukulan.”jelasnya

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Reskrim mengatakan, Korban bersama teman-temannya kemudian meninggalkan lokasi. Namun, korban kembali ke tempat kejadian untuk mengambil telepon genggam miliknya yang tertinggal. Saat kembali ke lokasi tersebut, korban diduga mengalami penikaman hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim URC Resmob Bravo Polresta Manado menerima informasi melalui layanan Call Center 112 terkait adanya kejadian penikaman di wilayah Pinaesaan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan informasi, tim mendapatkan keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Kombos Timur.

Tim URC Resmob Bravo bersama personel Opsnal Polsek Wenang langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”pungka Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto.

Atas kejadian tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta motif dari tindak pidana tersebut.”tutup Kasat.