Nyiurpos.com, MINAHASA – Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar terus mendorong penguatan pemahaman hukum di lingkungan Polres Minahasa sebagai salah satu fondasi dalam mewujudkan pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, berintegritas dan bertanggung jawab.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyampaian materi serta sesi tanya jawab mengenai sejumlah aturan yang menjadi landasan pelaksanaan tugas kepolisian.
Kegiatan berlangsung saat apel pagi, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di Lapangan Apel Polres Minahasa.
Dalam kesempatan itu, Kapolres memberikan sejumlah pertanyaan kepada personel untuk mengukur sejauh mana pemahaman mereka terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kode Etik Profesi Polri, serta ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional.
Kasikum Polres Minahasa Iptu Juliana H. Oraile turut mendukung kegiatan tersebut dengan memberikan penguatan terkait aspek hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota Polri.
Kapolres Minahasa menegaskan, penguasaan terhadap aturan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemahaman secara teori. Setiap ketentuan harus mampu diterapkan sebagai pedoman dalam bertindak, baik ketika melaksanakan tugas maupun saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu personel mengambil langkah yang tepat, profesional, proporsional serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres Minahasa berharap kesadaran serta pengetahuan hukum seluruh personel semakin meningkat.
Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, berintegritas dan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat.










Tim Redaksi