Nyiurpos.com – Manado – Tim URC Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Buha, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, pengamanan tersebut dilakukan pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 15.00 WITA oleh Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan.
Terlapor diketahui berinisial ID (41), warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 05.06 WITA di sebuah kos yang berada di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.”ujar Kasat.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban tiba di lokasi kos dan mendapati terlapor sudah berada di tempat tersebut. Saat korban hendak masuk ke kamar, terlapor diduga melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan pada bagian wajah korban.”jelasnya
Kata Kasat Reskrim, Tidak hanya itu, terlapor juga diduga menjambak rambut korban hingga membenturkan kepala korban ke pintu kamar serta menyeret korban masuk ke dalam kamar. Saat korban terjatuh, terlapor diduga kembali melakukan kekerasan hingga menginjak bagian dada korban.
Dalam kejadian tersebut, terlapor juga diduga mengambil sebilah pisau dari dapur dan menempelkannya ke bagian leher korban. Usai kejadian, terlapor kemudian meninggalkan korban.”terangnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terlapor masih berada di tempat kerjanya di wilayah Jalan Arie Lasut, Kelurahan Wawonasa, Kota Manado.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan terlapor masih berada di tempat kerja. Dengan pendekatan secara persuasif, petugas memberikan penjelasan terkait laporan yang telah dibuat oleh korban.
Terlapor kemudian bersedia dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”Pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado.
Kasat Reskrim menambahkan, motif dalam perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna penanganan perkara lebih lanjut.










Tim Redaksi