Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA oleh Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penimbunan BBM jenis solar di Kompleks Perumahan Kombos Timur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar,” ujar Kompol Elwin Kristanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 30 jeriken yang masing-masing berisi kurang lebih 25 liter BBM jenis solar, dengan total keseluruhan mencapai sekitar 750 liter.

Petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AJ (36), warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado, bersama barang bukti berupa 30 jeriken berisi BBM jenis solar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM tersebut, termasuk peruntukan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun kegiatan yang merugikan masyarakat.