Nyiurpos.com — Jakarta – Patung, Polri tengah melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot diluar daripada ketentuan yang berlaku serta mengganggu ketertiban dan polusi suara.

tengah melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot diluar daripada ketentuan yang berlaku serta mengganggu ketertiban dan polusi suara,” tulis divisihumaspolri )  dalam akun instagramnya, Senin (15/1/2024).

Dari hasil penindakan tersebut, selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti berupa juga dijadikan menjadi patung penghias kota.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan .

merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, juga dapat mengganggu ketertiban dan polusi suara

“Dari hasil penindakan tersebut selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti dijadikan menjadi patung penghias kota. Sekaligus sebagai pengingat masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan,” lanjut informasinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan penggunaan , mulai dari sosialisasi, penindakan, hingga edukasi.

Salah satu upaya edukasi yang dilakukan adalah dengan menyulap menjadi  penghias kota.

Patung dari ini telah dipasang di beberapa kota di Indonesia, seperti Kota , Kota Pati, dan Kota Bekasi. Patung ini memiliki berbagai bentuk, seperti bentuk hewan, tumbuhan, hingga bentuk abstrak.

berharap dengan disulap menjadi patung, dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan . Selain itu, patung dari juga dapat menjadi daya tarik wisata baru di kota-kota tersebut.