Nyiurpos.com — Jakarta – Eks Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (HAM), Muhammad Choirul Anam mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut penyandang disabilitas untuk mengabdi sebagai anggota pada tahun ini.

Anam yang merupakan eks Ketua menilai kebijakan inklusif yang ditindaklanjuti oleh Staf Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memberikan kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.

“Kami apresiasi dengan kebijakan langkah afirmatif terhadap teman-teman penyandang disibalitas apalagi kebaikan tersebut ada sifat kekhususannya yaitu menempati mereka sesuai dengan karakter disibalitasnya,” kata Anam kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Menurut eks Ketua , hal itu menunjukkan komitmen terhadap hak asasi manusia, khususnya kepada penyandang disabilitas. “Ini langkah yang mendasar sangat baik dan saya kira langkah kepolisian patut dicontoh kementerian dan lembaga lain,” tandasnya.

Asisten Sumber Daya Manusia (As-SDM) , Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, memulai proses rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan Bintara Tahun Anggara 2024.

“Bahwa tahun ini, merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dedi menuturkan penyandang disabilitas yang diterima akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Informasi (TI), Siber, Bagian , Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya bersifat non-lapangan.

adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Landasan Hukum

Pada awalnya, didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang .

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Dalam melakukan penyelidikan ini dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan.
Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
Sejak didirikan pada 1993, telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.