Nyiurpos.com, BITUNG – Respons cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari tiga jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Minggu (23/8/2026).
Terduga pelaku berinisial FDN (21), warga Wangurer Timur, diamankan petugas di wilayah Kelurahan Wangurer Utara sekitar pukul 06.50 WITA. Ia kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti berupa satu buah kursi plastik warna biru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula sekitar pukul 04.00 WITA ketika korban berinisial JJ (35), seorang sopir, sedang berkumpul bersama terduga pelaku dan sejumlah rekannya. Dalam situasi tersebut terjadi dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Laporan kemudian diterima SPKT Polres Bitung sekitar pukul 04.30 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob yang dipimpin Ka Tim Aiptu Arnold Moningka langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 05.00 WITA, personel mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban sekaligus mengumpulkan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 06.15 WITA, polisi mendapat informasi bahwa FDN berada di wilayah Kelurahan Wangurer Utara. Tak berselang lama, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 06.50 WITA.
Dalam pemeriksaan awal, FDN disebut mengakui perbuatannya. Namun, proses hukum tetap dilakukan dengan mendalami seluruh fakta melalui pemeriksaan terhadap saksi, korban, terduga pelaku serta barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan, kecepatan personel dalam menindaklanjuti laporan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara cepat, terukur dan profesional sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam hitungan jam. Selanjutnya, perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Anugrah.
Ia menegaskan, penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas serta asas praduga tak bersalah. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum secara menyeluruh.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bitung untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.










Tim Redaksi