Nyiurpos.com, MINUT – Satuan Lantas Polres Minahasa Utara bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat warga.
Penertiban dilakukan melalui operasi di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Minut, Sabtu (1/8/2026).
Kasat Lantas Polres Minut Iptu Ismail Diko mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons atas banyaknya aduan masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami menindaklanjuti secara cepat banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang terganggu kenyamanan serta waktu istirahatnya akibat suara bising dari knalpot brong. Untuk itu, Sat Lantas Polres Minut tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas para pelanggar,” ujar Iptu Ismail Diko.
Penindakan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot.
Kasat Lantas Polres Minut juga mengajak masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan komunitas otomotif, untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas dengan tidak lagi menggunakan knalpot brong demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.










Tim Redaksi