Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (06/09/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, oleh personel URC Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menerangkan, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1944/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.
Terduga pelaku diketahui berinisial OR (60), warga Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.Sementara korban berinisial DPS (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi di kamar kos korban. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dengan menyentuh bagian tubuh korban serta melakukan tindakan tidak senonoh lainnya sambil membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban menerangkan bahwa kejadian tersebut telah terjadi beberapa kali sejak bulan Juli 2026. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Manado yang menerima informasi melalui layanan Call Center 112 langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus memberikan pelayanan dan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, serta memproses setiap perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto.










Tim Redaksi