Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Pelaku diketahui bernama Kevin Suak (31), warga Desa Kanonang Jaga VI, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Pelaku diamankan pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 12.50 WITA oleh Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polsek Malalayang.

“Tim URC Satreskrim Polresta Manado merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di salah satu tempat cuci motor yang berada di Kelurahan Manibang, Kecamatan Malalayang,” ujar Kompol Elwin.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengungkapkan bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver telah dijual di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, sementara satu unit Honda Sonic warna hitam dijual di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti kendaraan yang diduga hasil kejahatan. Selain itu, satu unit Yamaha MX-King yang berkaitan dengan aksi pelaku juga berada dalam penanganan Polres Tomohon.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam,1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver dan 1 unit sepeda motor Yamaha MX-King (penanganan Polres Tomohon).

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di dua wilayah hukum Polresta Manado dan satu wilayah hukum Polres Tomohon.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Sebelumnya pelaku pernah menjalani hukuman terkait perkara yang sama dan baru selesai menjalani masa pidana di Lapas Tuminting pada 13 Agustus 2026,” jelas Kompol Elwin.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polsek Malalayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku.

Polresta Manado mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.”pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto.