Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado bersama Tim URC Polres Bitung mengamankan seorang pria yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Terlapor berinisial IKB (26), warga Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.

Pengamanan tersebut dipimpin Kanit URC Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1865/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 8 Juni 2026 di Kelurahan Tumumpa I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Dalam laporan tersebut, IKB diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan terhadap PT. Rebert Rilona Rilbert Richelle.

Kasus tersebut bermula ketika terlapor masih bekerja di perusahaan tersebut. Saat itu, terlapor meminjam uang sebesar Rp8,5 juta kepada pihak perusahaan.

Setelah menerima pinjaman, terlapor kemudian meninggalkan pekerjaannya tanpa memberikan penjelasan kepada pihak perusahaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap pelapor. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terlapor terdeteksi berada di wilayah hukum Polres Bitung.

Tim URC Alpha kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Polres Bitung dan melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terlapor.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah di Kelurahan Pinangunian, Lingkungan II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terlapor di dalam rumah tersebut.

Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.

“Motif terlapor masih dalam pendalaman dan penyelidikan,” demikian keterangan Kasat Reskrim.

Polisi juga akan melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam penanganan perkara ini, barang bukti belum ditemukan atau nihil. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.