Nyiurpos.com – Manado – Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Maasing Lingkungan 2, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Enam terduga pelaku masing-masing berinisial RD (17), MS (24), SG (20), AL (22), RH (19), dan APC (19). Mereka diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1977/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut.
Kasus ini melibatkan dua korban, yakni Jonardo Nasario Kasehung (24), seorang nelayan warga Kelurahan Tumumpa 2, serta Hanafi Adnan Hamel (35), karyawan swasta yang juga berdomisili di Kelurahan Tumumpa 2.
Peristiwa bermula ketika enam terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras di wilayah Maasing. Kedua korban kemudian datang menggunakan sepeda motor dan bergabung untuk mengonsumsi minuman keras bersama.
Dalam situasi tersebut, terjadi perselisihan hingga korban Jonardo diduga mencekik salah satu terduga pelaku, Safar Gobel. Korban kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan diduga hendak menikam salah seorang warga bernama Wawan Colli.
Senjata tajam tersebut kemudian direbut oleh Alif Pratama Colly. Dalam kejadian itu, korban Jonardo mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, termasuk luka robek pada bagian siku tangan kiri serta luka pada bagian punggung.
Sementara itu, korban kedua, Hanafi Hamel, yang saat itu sedang tertidur dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, diduga dianiaya oleh tiga terduga pelaku, yakni Safar Gobel, Aprisal Lahati dan Rahmad Huradju.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya. Terjadi tarik-menarik senjata antara korban dan para pelaku hingga warga sekitar datang dan mengamankan situasi serta senjata tajam tersebut.
Setelah kejadian, pihak korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Bravo bersama Opsnal Polsek Tuminting bergerak dan berhasil mengamankan keenam terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Tuminting.
Selanjutnya, keenam terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada piket penyidik Unit 4 Satreskrim Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua buah senjata tajam jenis badik berbahan besi putih, masing-masing berukuran sekitar 40 sentimeter.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, keenam terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Elwin.
Saat ini, penyidik masih melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mendalami rangkaian kejadian guna memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.










Tim Redaksi