Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, ketiga terduga pelaku diamankan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.45 WITA.
Ketiganya masing-masing berinisial AT (20), PK (18), dan MP (18). AT diketahui merupakan warga Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, sementara PK dan MP merupakan warga Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
“Ketiga pelaku diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K.,” ujar Kompol Elwin Kristanto.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Korban diketahui bernama Faizal Rohim (24), warga Desa Tateli Jaga IV, Kecamatan Mandolang. Sementara pelapor dalam perkara tersebut adalah Ingriani Ransun (49), yang juga berdomisili di Desa Tateli.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kejadian bermula ketika pelapor mendapat informasi dari tetangganya bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit setelah mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang.
Pelapor kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Setelah mengetahui korban mendapatkan perawatan akibat penganiayaan, pihak keluarga kemudian mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para terduga pelaku.
Menurut Kompol Elwin Kristanto, dalam proses pengamanan, tim terlebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga salah satu terduga pelaku.
“Melalui pendekatan secara persuasif, pihak keluarga kemudian menyerahkan salah satu pelaku kepada petugas. Saat tim berada di lokasi, dua pelaku lainnya juga ditemukan berada di kediaman tersebut, sehingga ketiganya langsung diamankan,” jelasnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kayu balak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.
Kompol Elwin Kristanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif dalam perkara tersebut adalah salah paham yang dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras (miras).
“Untuk ketiga pelaku saat ini telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap secara lengkap peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut,” pungkasnya.
Polresta Manado menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan setiap persoalan secara bersama-sama tanpa menggunakan kekerasan.










Tim Redaksi