Nyiurpos.com – Manado – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, mengatakan terduga pelaku berinisial AHH (19) diamankan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K.

Menurut keterangan Kompol Elwin Kristanto, kasus tersebut berawal dari kejadian penganiayaan yang terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado.

Dalam kejadian tersebut, korban Mohammad Ikbal Sawali (24) diduga mengalami penganiayaan setelah lehernya dibekap oleh terduga pelaku. Setelah itu, terduga pelaku diduga memukul bagian belakang kepala korban hingga korban merasakan sakit.”ujur Kasat Elwin.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.”jelasnya

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan Laporan Polisi, Unit Reaksi Cepat kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku, Tim URC langsung bergerak menuju kediamannya. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.”terangnya

“Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada piket penyidik Unit 1 Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Elwin menjelaskan, dari hasil penanganan awal, barang bukti dalam perkara tersebut masih nihil. Sementara motif sementara yang dicatat adalah sengaja/dolus, dengan sasaran kejahatan berupa badan atau nyawa.

“Terduga pelaku telah diamankan dan selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto.

Pihak kepolisian juga akan melakukan interogasi serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”tutup Elwin Kristanto.