Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di kawasan Pantai Molas, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Kelima terduga pelaku diamankan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, setelah sebelumnya kasus penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menerangkan bahwa kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR (21), NS (20), AU (18), IP (20), dan RM (20).
Menurut keterangan Kompol Elwin, kelima terduga pelaku diamankan Tim URC Alpha dan Charlie yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.
Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Hendra Tahupia (39), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Korban Dinyatakan Meninggal Dunia
Kompol Elwin menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan anak korban, kejadian tersebut berlangsung di wilayah Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken.
Pelapor kemudian mendapat informasi dari ibunya bahwa korban telah berada di Rumah Sakit Bhayangkara dalam kondisi meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/2011/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.
Lima Terduga Pelaku Diamankan Warga
Usai menerima informasi adanya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Tim URC Alpha dan Charlie Satreskrim Polresta Manado langsung bergerak melakukan penanganan.
Kompol Elwin mengatakan, kelima terduga pelaku sebelumnya telah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Bunaken untuk menghindari terjadinya amukan massa.
Tim URC kemudian membawa kelima terduga pelaku untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan sekaligus mencari barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Namun, saat proses pencarian barang bukti berlangsung, kelima terduga pelaku disebut berupaya melarikan diri.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan kembali para terduga pelaku.
Kelima terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bambu dan Batu Diamankan
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni sepotong bambu dan batu.
Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan awal, penganiayaan tersebut diduga dilakukan dengan sengaja.
“Motif sementara dilakukan dengan sengaja atau dolus. Sasaran kejahatan adalah nyawa korban,” demikian keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto.
Saat ini kelima terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado.
Polisi selanjutnya akan melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










Tim Redaksi