Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado bersama Tim URC Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial RL (27), warga Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial RKL (17).
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.15 WITA, setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, bersama Tim URC Polda Sulut langsung merespons laporan dan mengamankan terlapor,” ujar Kompol Elwin Kristanto.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kelurahan Karame, Lingkungan V, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Berdasarkan keterangan korban Saat itu, terlapor yang diketahui merupakan kakak korban datang dan diduga langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Terlapor diduga menjambak rambut korban serta menginjak bagian tubuh korban menggunakan kaki hingga mengenai bagian leher.”terangnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Kompol Elwin menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin IPDA Nathaniel Farrell Siallagan langsung mendatangi kediaman terlapor.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan terlapor sedang tidur. Mengingat terlapor dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak beradik, petugas kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga.
“Dengan pendekatan persuasif, pihak keluarga bersedia menyerahkan terlapor kepada petugas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kompol Elwin.
Selanjutnya, terlapor dibawa dan diserahkan kepada Piket Penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi belum mengamankan barang bukti.
“Untuk tindak lanjut, penyidik akan melakukan interogasi terhadap terlapor, melengkapi administrasi penyelidikan maupun penyidikan serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Elwin Kristanto.
Terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”tutup Elwin Kristanto.










Tim Redaksi