Nyiurpos.com – Manado – Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di kawasan Jalan Pierre Tendean, tepatnya di area Indomaret dalam Kantor Pusat Bank SulutGo, Kota Manado.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial MBB (34), pekerjaan security, warga Desa Matungkas Jaga 1, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menerangkan, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, kejadian bermula ketika korban Rafael Pangaila (35), seorang driver Rice Bowl, hendak mengantarkan pesanan ke Indomaret yang berada di dalam kompleks Kantor Pusat Bank SulutGo.
Saat memasuki lokasi, ketika sedang berlangsung lagu Indonesia Raya, korban mendapat teguran dari petugas keamanan. Korban kemudian mengaku telah meminta maaf sebanyak tiga kali karena tidak mengindahkan teguran tersebut.
Namun, situasi kemudian memanas. Terlapor bersama beberapa rekannya yang merupakan petugas keamanan diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan kepalan tangan secara berulang kali yang mengenai bagian kepala dan wajah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek serta sejumlah bagian tubuh mengalami memar dan bengkak.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polresta Manado dan membuat laporan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana berhasil mengamankan terduga pelaku di Kantor Bank SulutGo.
Selanjutnya, URC Resmob Bravo yang dipimpin Ka Team Aiptu Jhon Polii menyerahkan terduga pelaku kepada piket penyidik Unit 4 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mencatat barang bukti nihil. Sementara motif sementara yang dicantumkan dalam laporan adalah sengaja/dolus, dengan sasaran kejahatan berupa nyawa.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Polresta Manado sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










Tim Redaksi