Nyiurpos.com – Manado – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Charlie Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik di kawasan Perumahan Citraland, Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 Wita oleh Tim URC Resmob Charlie Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrel Siallagan.
“Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian barang elektronik yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado,” ujar Kompol Elwin Kristanto.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, bertempat di Perumahan Citraland, Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Pelaku diketahui berinisial DT (44), warga Desa Tandengan Jaga I, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa. Sementara korban Berinisial FPM (50), seorang PNS, warga Kelurahan Malalayang I Lingkungan II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian bermula saat korban bangun tidur dan mendapati barang-barang miliknya telah berserakan di lantai dua rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan pintu lantai dua rumah dalam keadaan terbuka.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp42 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Resmob Charlie Polresta Manado melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket). Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Wineru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya,” ungkap Kompol Elwin.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke wilayah Kota Kotamobagu untuk melakukan penyitaan terhadap salah satu barang bukti hasil pencurian.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti berupa 2 (dua) unit laptop merek Asus, kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut serta mengupayakan pengungkapan seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.










Tim Redaksi