Nyiurpos.com – Manado — URC Tim Alpha Polresta Manado mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian hewan berupa anjing yang terjadi di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, kedua terduga pelaku diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 14.15 WITA, setelah polisi menindaklanjuti informasi yang beredar melalui media sosial Facebook.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial GR (17), warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, dan RR (45), warga Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado. “Ujar Kasat.

Kasus tersebut diketahui setelah beredarnya rekaman CCTV dalam grup Facebook Sulawesi Utara Community. Dalam rekaman itu terlihat empat orang yang menggunakan dua sepeda motor dan berboncengan berada di sekitar salah satu rumah di wilayah RDG Teling.”Jelasnya.

Para pelaku kemudian diduga mengambil seekor anjing yang berada di depan rumah dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor.

Setelah Tim URS Melihat CCTV, Kami berhasil mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat, yakni GR. Tim kemudian mendatangi kediamannya dan mengamankan yang bersangkutan.”ungkap Kasat Reskrim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pemeriksaan awal, GR diduga mengakui bahwa seekor anjing hasil pencurian tersebut telah dijual kepada RR dengan harga Rp350.000.

Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap RR di kediamannya di Kelurahan Wanea, Lingkungan V, Kecamatan Wanea. RR kemudian berhasil diamankan karena diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada piket penyidik Reskrim Polresta Manado Unit II untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Elwin Kristanto menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang terlihat dalam rekaman CCTV.