Nyiurpos.com – Manado –  Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Manado.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 September 2026, sekitar pukul 01.30 WITA dan 22.30 WITA. Operasi dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K. bersama Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Jalan Sam Ratulangi dan Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado.

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YS alias Niko (30), JW (30), BS (23), dan MW (24).

Dalam keterangannya, pelapor pertama mengaku mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang setelah dibangunkan oleh temannya. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di lorong dekat tempat kos. Sementara pelapor kedua mengetahui sepeda motornya hilang setelah mengecek kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan garasi rumah.”ujar Kasat.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu terduga pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV, yakni YS alias Niko, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim kemudian memperoleh informasi bahwa YS berada di salah satu hotel di Kota Manado bersama MW. Namun, sebelum diamankan, keduanya telah bergerak menuju wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.”Kata Kasat Reskrim

“Tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan YS dan MW di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan.

Elwin Kristanto menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Manado.

Pengembangan kemudian dilakukan dan polisi menemukan adanya lokasi kejadian lain serta dugaan keterlibatan pelaku lainnya. Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian mengamankan JW dan BS.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat terduga pelaku, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah kendaraan hasil kejahatan yang telah dijual di beberapa lokasi.

Tim kemudian bergerak ke sejumlah tempat dan berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, Girian, Kota Bitung, serta Mapanget, Kota Manado.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor, terdiri dari Honda Beat Sporty warna hitam, Honda Beat Street warna silver, Honda Beat Sporty warna hitam, Honda Beat Street warna hitam, serta Yamaha X-Ride.

Selain empat terduga pelaku, hasil pengembangan juga mengarah kepada seorang pria berinisial J, yang diduga berperan sebagai pihak yang mengoordinir serta menerima setoran dari hasil penjualan kendaraan hasil curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, J diduga menerima setoran sebesar Rp250 ribu untuk setiap unit sepeda motor yang berhasil dicuri dan dijual. J sendiri saat ini disebut masih berstatus sebagai tahanan di rumah tahanan.

Sementara itu, YS alias Niko diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2023 dan baru selesai menjalani hukuman di Lapas Tuminting pada 17 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menegaskan bahwa para pelaku saat ini telah diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.