Nyiurpos.com – Manado – Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita oleh URC Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana.
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado.”ujar Kasat.
“Korban berinisial DK (13), seorang pelajar yang berdomisili di wilayah Tikala Baru. Sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial FP (13) dan AS (13), keduanya juga merupakan pelajar.
Kasat Reskrim menjelaskan, Bahwa menurut kronologi yang dilaporkan, saat korban pulang sekolah dengan berjalan kaki, tiba-tiba kedua terduga pelaku datang dari arah belakang dan diduga melakukan kekerasan secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan keluhan sakit pada bagian kepala serta badan, termasuk bengkak dan memar.”tegasnya
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado. Korban juga dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.”terangnya
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Tim Bravo Polresta Manado melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan terkait keberadaan kedua terduga pelaku.
Petugas kemudian mendatangi kediaman masing-masing terduga pelaku dan mengamankan keduanya. Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan kepada piket penyidik Unit 4 Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.”Pungkas Kompol Elwin Kristanto
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi serta motif dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.”tutup Elwin.










Tim Redaksi