Nyiurpos.com – Manado — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Charlie Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristantos mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.45 WITA, setelah tim melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan yang diterima.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, bertempat di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Pelaku diketahui berinisial MR (23), seorang petani yang berdomisili di Desa Kaweruan Jaga IV, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara. Sementara korban sekaligus pelapor adalah YL (37), seorang buruh yang berdomisili di Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Menurut keterangan Kompol Elwin, kejadian tersebut diketahui setelah Tim URC menerima informasi melalui Call Center 112 mengenai adanya tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sawangan.

“Setelah menerima informasi, Tim URC bersama unsur Polsek Tombulu dan Rayon Pantera langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan,” ujar Kompol Elwin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selanjutnya, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Charlie Satreskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Dalam proses penyelidikan, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan memperoleh informasi bahwa pelaku memiliki keluarga yang berdomisili di Desa Kaweruan, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara.

Tim kemudian mendatangi kediaman keluarga pelaku. Namun, pelaku tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diketahui sudah tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu bulan.

Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut hingga memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu lokasi perkebunan di wilayah Sawangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tanpa hambatan berarti.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.

Kompol Elwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kompol Elwin.