Nyiurpos.com – Manado – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Team Charlie dan Team Delta Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, dan Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala.
“Terduga pelaku berinisial FH alias Licing (44), warga Kecamatan Sario, diamankan pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 08.30 WITA.
Tim URC Team Charlie dan Team Delta langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait tindak pidana pencurian tersebut,” demikian keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil.
Saat jam operasional apotek berakhir, korban menemukan bagian lemari dan laci dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, sejumlah barang yang tersimpan di dalamnya diketahui telah hilang.
Sementara kasus lainnya terjadi di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala. Korban meninggalkan rumah sekitar pukul 14.00 WITA dan kembali sekitar pukul 18.15 WITA.
Setibanya di rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga berupa emas telah hilang.
Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.
Pelaku Diduga Hendak Kabur ke Jakarta
Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang dalam perjalanan menuju Jakarta menggunakan pesawat.
Tim kemudian berkoordinasi dengan unsur kepolisian di Bandara Sam Ratulangi serta melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri.
Informasi selanjutnya menyebutkan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Tim Satreskrim Polresta Manado kemudian bergerak untuk menjemput dan membawa terduga pelaku kembali ke Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat dilakukan pencarian barang bukti, terduga pelaku disebut sempat mencoba melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Di antaranya uang tunai mata uang Poundsterling pecahan 50 sebanyak 499 lembar yang jika dirupiahkan senilai sekitar Rp595.057.500, serta Poundsterling pecahan 20 sebanyak 20 lembar dengan nilai sekitar Rp4.770.600.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan berupa, 1 buah kalung emas, 5 buah cincin emas, 1 buah kalung emas putih, 1 buah gelang emas anak, 1 buah cincin emas putih dan 5 buah batu cincin.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku diduga tidak hanya beraksi di Singkil dan Tikala. Polisi menyebut terdapat sejumlah lokasi lain di wilayah Kota Manado yang diduga menjadi sasaran.
Beberapa lokasi tersebut antara lain:
- Jalan Siswa, Sario, dengan barang yang dilaporkan hilang berupa uang tunai sekitar Rp24 juta dan 18 macam perhiasan emas.
- Jalan Pasar Sembilan, Sario, uang tunai sekitar Rp27 juta.
- Lorong RS Pancaran Kasih, Sario, uang tunai sekitar Rp6 juta dan sepasang anting emas.
- Depan Sekolah Don Bosco, Wenang, uang tunai sekitar Rp30 juta.
- Belakang Hotel Kawanua, Wenang, uang tunai sekitar Rp5 juta dan dua tabung gas LPG.
- Jalan Mahakeret, Wenang, uang tunai sekitar Rp14 juta dan sebuah cincin emas seberat 3 gram.
- Jalan Garuda Ko Li, Wenang, uang tunai sekitar Rp4 juta dan satu karung beras.
- Kelurahan Sindulang, Tuminting, uang tunai sekitar Rp6 juta dan dua buah cincin emas.
- Kelurahan Sindulang, Lorong Polair, Tuminting, mata uang asing berupa Yuan dan Dollar AS, serta sejumlah perhiasan emas.
- Kelurahan Sumompo, Tuminting, sekitar 30 macam barang emas.
- Lorong SMK 3, Tikala, uang tunai sekitar Rp12 juta dan 12 macam barang emas.
- Dendengan Dalam, Tikala, uang tunai sekitar Rp12,4 juta, dua pasang anting emas dan satu cincin emas putih.
- Tikala Ares, Tikala, uang tunai sekitar Rp4 juta, satu gelang emas dan dua cincin emas.
- Dendengan Luar, samping Pizza Hut, Tikala, uang tunai sekitar Rp20 juta serta sejumlah kalung, cincin, gelang dan anting emas.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan terduga pelaku dalam seluruh kejadian tersebut, termasuk mencocokkan barang bukti dengan laporan dari masing-masing korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut uang dan barang berharga yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu.
Adapun motif sementara yang didalami penyidik adalah untuk memperoleh keuntungan melalui aksi pencurian.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Manado. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.










Tim Redaksi