Nyiurpos.com – Manado — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Charlie Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Kelurahan Ranomuut Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pelaku berinisial AM (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala, Kota Manado, diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 19.45 WITA, setelah polisi menerima laporan terkait kasus pencurian yang terjadi pada Selasa (11/8/2026).
“Pelaku berhasil diamankan setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Charlie menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ujar Kompol Elwin Kristanto.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.42 WITA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kejadian diketahui saat korban, JR (55), seorang pedagang, masuk ke rumahnya. Korban mendapati AC miliknya telah mengalami kerusakan. Selain itu, tembaga beserta mesin AC dan satu unit sepeda milik korban telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Resmob Charlie yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian yang disembunyikan di salah satu rumah kosong yaitu, satu unit sepeda merek Polygon, sementara tembaga beserta mesin AC masih dalam proses pencarian.
“Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Elwin.
Saat ini, penyidik masih melakukan interogasi, melengkapi administrasi penyidikan serta menyerahkan penanganan perkara kepada Unit V Reskrim Polresta Manado.
Kompol Elwin menegaskan, Polresta Manado akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Manado.










Tim Redaksi