Nyiurpos.com, BITUNG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Bitung. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut dilakukan di sekitar depan SPBU Tangkoko. Dalam operasi itu, petugas turut menemukan dan mengamankan tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kedua pria yang diamankan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bitung. Barang yang diduga narkotika tersebut juga diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Aparat menegaskan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui kegiatan penindakan maupun pengembangan kasus.
Polisi juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Kasus tersebut kini ditangani Satres Narkoba Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.










Tim Redaksi