Nyiurpos.com, BITUNG – Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA dan mengakibatkan dua pemuda, Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18), mengalami luka.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung yang dipimpin Aiptu Arnold Moningka langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan sejumlah pihak, serta menelusuri rekaman video dan CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat. Pada Senin (21/9/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WITA, polisi bergerak ke Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial IH (18) dan RM (19). Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya, berinisial VS (18), sebelumnya telah menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung pada Minggu sore setelah kejadian, sekaligus membawa barang bukti.

Dengan demikian, terdapat tiga terduga pelaku yang telah diamankan dalam penanganan perkara tersebut. Polisi selanjutnya menyerahkan proses penanganan kepada penyidik Satreskrim Polres Bitung untuk pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan warga.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun menggunakan senjata tajam. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau tindak pidana.

Polres Bitung menyatakan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta asas praduga tak bersalah.