Nyiurpos.com, BITUNG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial SP (48), yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Polisi kemudian bergerak melakukan pengecekan lokasi serta mengumpulkan informasi untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan awal, personel URC Resmob yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka berhasil mengamankan SP di wilayah Girian Atas pada Kamis (24/9/2026) dini hari.

Menurut laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula ketika korban berada di sebuah rumah makan. Terduga pelaku disebut mengikuti korban saat hendak menuju kamar mandi dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh. Korban kemudian melakukan perlawanan dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Setelah diamankan, SP dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga privasi serta melindungi kondisi dan keamanan anak korban beserta keluarganya.

Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, dengan proses hukum selanjutnya mengacu pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.