Nyiurpos.com – Manado – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman melalui akun media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, terduga pelaku berinisial SD alias PS (54), diamankan oleh Tim URC Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya, setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.
Kasus tersebut berawal saat pelapor FL (44) melihat adanya siaran langsung melalui akun Facebook atas nama PAPAR S. Dalam siaran tersebut, terduga pelaku diduga menyampaikan ancaman terhadap korban AA (55) yang diketahui merupakan Wali Kota Manado.”ujar Kasat Reskrim
Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan tindakan penertiban kendaraan oleh anggota Satpol PP Kota Manado, dimana kendaraan milik terduga pelaku sebelumnya diderek karena terparkir di kawasan pusat Kota Manado.”jelasnya
Merasa keberatan atas dugaan ancaman tersebut, pelapor kemudian mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Tim URS Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan, Dalam proses penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah berada bersama Kapolsek Sario Polresta Manado. Selanjutnya, Tim Delta Resmob berkoordinasi untuk melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku.”pungkas Elwin.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.










Tim Redaksi