Nyiurpos.com – Manado – Polresta Manado mengungkap sejumlah perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Manado.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto dan Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono, Senin (5/10/2026).

Dalam pemaparan tersebut, Polresta Manado mengungkap dua perkara menonjol, yakni dugaan penguasaan senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin serta kasus dugaan pencurian berantai.

Pada perkara pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial SR (25). Ia diamankan pada 15 September 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di depan Indomaret Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol berwarna hitam, satu butir peluru kaliber .38 dan lima butir peluru kaliber 5,56 mm.

Kasus ini terungkap setelah SR mendapat informasi dari seorang pria berinisial JO mengenai keberadaan senjata api dan amunisi. SR kemudian mendatangi lokasi dan mengambil barang tersebut yang disimpan dalam sebuah tas plastik berwarna kuning.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pemeriksaan awal, SR mengaku berencana membawa senjata dan amunisi tersebut ke Papua untuk ditukarkan dengan narkotika jenis ganja. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul senjata api tersebut serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polresta Manado juga berhasil mengamankan FH alias Licing (44), seorang terduga pelaku pencurian berantai yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kota Manado.

FH diamankan Tim Gabungan URC Team Delta dan Team Charlie Satreskrim Polresta Manado setelah diduga berupaya melarikan diri ke Jakarta.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 499 lembar uang Poundsterling pecahan 50 dengan nilai konversi sekitar Rp595.057.500, serta 20 lembar Poundsterling pecahan 20 dengan nilai konversi sekitar Rp4.770.600.

Selain uang tunai, turut diamankan satu buah kalung emas, lima buah cincin emas, satu buah kalung emas putih, satu buah gelang emas anak, satu buah cincin emas putih dan lima buah batu cincin.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polresta Manado akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Irham.

Ia juga mengapresiasi kerja keras personel yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara dan mengamankan para terduga pelaku.

“Kami akan terus mengembangkan setiap perkara untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kapolresta.

Untuk perkara dugaan penguasaan senjata api, SR dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sementara perkara dugaan pencurian yang melibatkan FH masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Manado.