Nyiurpos.com – Manado – Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Terduga pelaku berinisial JD (22), warga Kecamatan Mapanget, diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan dilaporkan terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Korban, DM (21), dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam. Setelah kejadian, korban bersama keluarga kemudian mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, korban saat berada di rumah kemudian mendapat kabar dari keluarga bahwa anak pelapor telah mengalami luka tusuk pada bagian belakang tubuh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terduga Pelaku Sempat Melarikan Diri, Usai menerima laporan, Unit Reaksi Cepat Polresta Manado melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya.

Namun, ketika petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan, terduga pelaku sudah tidak berada di rumah orang tuanya.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kawasan Warukapas.

Setelah dilakukan pencarian, petugas akhirnya menemukan terduga pelaku di lokasi tempatnya bekerja.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan terduga pelaku pada bagian kaki sebelah kanan.

Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa dan diserahkan kepada piket penyidik Unit 4 Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, 1 buah pisau badik berbahan besi warna putih, 1 buah pelontar panah warna hitam dan 2 buah mata anak panah.

Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses penyidikan untuk mendalami kronologi kejadian serta peran terduga pelaku. Polisi juga akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.