Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial S.S.R.W. (19) yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M.H. (19) di Kelurahan Batukota, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/2384/X/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.

Berdasarkan laporan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Batukota, Kecamatan Malalayang.

Kata Elwin, Peristiwa tersebut bermula ketika korban hendak mengambil barang miliknya di rumah terlapor yang berada di Jalan Batukota. Namun, terlapor diduga tidak menerima kedatangan korban dan kemudian menahannya.

Dalam kejadian itu, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar bagian pipi dan bibir korban sebanyak tiga kali serta memukul bagian kepala korban kurang lebih 10 kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga mengeluarkan darah serta merasakan pusing.”ujurnya

Setelah menerima laporan, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama korban dan pihak keluarga untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Petugas awalnya melakukan pencarian di sejumlah lokasi yang diinformasikan kerap didatangi terlapor, di antaranya kawasan Bahu dan Malalayang. Terlapor diketahui bekerja sebagai pengemudi transportasi daring. Pencarian kemudian dilanjutkan ke Desa Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Namun, dalam upaya tersebut, petugas belum berhasil menemukan terlapor.”Jelas Kasat.

“Dalam perkembangan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di Kelurahan Batukota, Kecamatan Malalayang, yang juga merupakan lokasi dugaan tindak pidana tersebut.

Tim URC Alpha kemudian mendatangi lokasi dan menemukan terlapor berada dalam rumahnya di Kelurahan Batukota, Kecamatan Malalayang, yang juga merupakan lokasi dugaan tindak pidana tersebut. Petugas selanjutnya melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga serta menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka..

Usai diamankan, terlapor diserahkan kepada Piket Penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto

Pihak kepolisian selanjutnya akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”tutup Kasat Reskrim