Nyiurpos.com – Manado – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial YN (52), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang sembako berupa 40 sak gula pasir dengan kerugian mencapai Rp29 juta.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, di kompleks Pasar Bersehati, Kota Manado. Penindakan dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, setelah berkoordinasi dengan unit operasional Polsek Tomohon.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi dengan tim operasional Polsek Tomohon terkait laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Tomohon.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/31/X/2026/Polsek Tomohon/Polres Tomohon/Polda Sulut, kasus tersebut bermula ketika terduga pelaku diduga memesan 40 sak gula pasir. Namun, setelah barang dan transaksi berlangsung, terduga pelaku diduga membawa kabur uang sebesar Rp29 juta.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku disebut berpura-pura memesan gula pasir, kemudian menggunakan alasan mengantarkan barang ke sejumlah toko lain. Setelah menerima uang pembayaran, terduga pelaku diduga melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit operasional Polsek Tomohon berkoordinasi dengan URC Resmob Bravo Satreskrim Polresta Manado untuk membantu mengamankan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah hukum Polresta Manado.
Tim kemudian mengamankan terduga pelaku di kompleks Pasar Bersehati. Setelah diamankan, terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah yang dipimpin Aiptu Yanny Watung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam laporan, barang bukti hasil dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan telah habis digunakan untuk berfoya-foya.
Saat ini, terduga pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Manado melalui Satreskrim terus melakukan upaya penegakan hukum serta koordinasi dengan jajaran kepolisian lainnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana.










Tim Redaksi