Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial RP (22), yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 13.30 WITA, saat sedang bekerja di salah satu bangunan sekolah di wilayah Dendengan Dalam, Kota Manado.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan ke Polresta Manado.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (19/10/2026).
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 16.00 WITA, di Kelurahan Ranomuut, Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Berdasarkan keterangan pelapor, yang merupakan orang tua korban, dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah korban kembali ke rumah. Pelapor kemudian melihat adanya darah di sekitar kemaluan korban.
Saat dimintai keterangan, korban menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada orang tuanya. Menindaklanjuti kejadian tersebut, pelapor bersama korban mendatangi SPKT Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2341/X/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja di sebuah bangunan sekolah di kawasan Dendengan Dalam.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani interogasi awal. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penanganan perkara diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado. Penyidik juga melakukan pelengkapan administrasi penyidikan guna mendukung proses penanganan perkara tersebut.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berusia anak. Perlindungan terhadap korban serta penanganan perkara sesuai prosedur hukum menjadi hal penting dalam proses penyidikan.










Tim Redaksi