Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial FR (19), yang diduga terlibat dalam kasus perampokan bersenjata di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Pengamanan dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, saat tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari personel Polres Minahasa Tenggara yang meminta bantuan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Tim URC Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, kemudian bergerak menuju Desa Sea untuk melakukan penyelidikan dan pencarian.

Peristiwa perampokan bersenjata tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, di salah satu toko yang berada di Jalan Raya Basaan, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku disebut menggunakan senjata berupa senapan angin dan senjata tajam jenis pisau tikam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usai kejadian, korban mendatangi Polres Minahasa Tenggara untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima dari personel Polres Minahasa Tenggara, terduga pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polresta Manado, tepatnya di Desa Sea, Kecamatan Pineleng.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu rumah kerabatnya di Desa Sea.

Tim URC bersama personel Polres Minahasa Tenggara kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengamankan terduga pelaku. Setelah diamankan, terduga pelaku selanjutnya diserahkan oleh Tim URC Polresta Manado kepada personel Polres Minahasa Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan bantuan personel Polres Minahasa Tenggara kepada Polresta Manado dalam pencarian terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus perampokan bersenjata tersebut.

Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan oleh Polres Minahasa Tenggara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga proses pengamanan dilakukan, tidak ada barang bukti yang dilaporkan diamankan oleh Tim URC Resmob Delta Polresta Manado.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap terduga pelaku guna mengungkap secara lengkap peristiwa perampokan bersenjata yang terjadi di Kecamatan Belang tersebut.