Nyiurpos.com – Manado – Tim URC Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Terduga pelaku berinisial MT (15), warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim URC menerima informasi dari masyarakat terkait seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah diamankan warga di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit URC Resmob, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, langsung bergerak menuju lokasi bersama personel Opsnal Polsek Sario.
“Setelah mengamankan terduga pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan fakta bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Malalayang,” jelas Kompol Elwin Kristanto.
Kata Elwin, Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tiga unit kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian sebelumnya telah diamankan oleh personel Polsek Malalayang. Sementara satu unit kendaraan lainnya masih dalam pencarian.
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, kendaraan tersebut merupakan satu unit Yamaha Mio yang disimpan di rumahnya di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang. Tim URC kemudian berkoordinasi dengan personel Opsnal Polsek Malalayang. Hasilnya, satu unit Yamaha Mio yang diduga merupakan hasil pencurian berhasil ditemukan dan diamankan.”Ujar Kasat.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Malalayang, dengan rincian dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, dan satu unit Yamaha Mio.
Adapun modus pencurian dilakukan dengan mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di dalam rumah korban. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti satu unit Yamaha Mio diserahkan oleh Tim URC Resmob Delta kepada Unit Reskrim Polsek Malalayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tiga unit kendaraan lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh personel Opsnal Polsek Malalayang.
Kasat Reskrim Polresta Manado menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta kerja sama personel di lapangan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polresta Manado juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan kendaraan pribadi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan masing-masing.”Pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto.










Tim Redaksi