Nyiurpos.com – Manado – Tim URC Alpha Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K., berdasarkan pengembangan laporan pengaduan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 di wilayah Kecamatan Sario.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 05.07 WITA, di depan sebuah tempat kost di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Berdasarkan laporan korban, sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diparkir di depan tempat kost sekitar pukul 01.00 WITA diketahui sudah tidak berada di lokasi ketika korban terbangun sekitar pukul 08.30 WITA. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dalam proses pengembangan, tim berkoordinasi dengan Resmob Polsek Malalayang yang sebelumnya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.T.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil koordinasi dan pengembangan informasi, petugas memperoleh keterangan mengenai dugaan keterlibatan dua orang lainnya.

Tim URC Alpha kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial F.R. di salah satu bengkel motor di Jalan Walanda Maramis.

Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.L. yang diduga berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Manado, di antaranya kawasan Malalayang, Bahu, dan Kelurahan Kleak.

Modus yang digunakan yakni mengambil sepeda motor yang menjadi sasaran, kemudian melepas bagian bodi kendaraan serta memasang soket kontak untuk menghidupkan mesin kendaraan.

Terduga pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang sebelumnya telah diamankan oleh Resmob Polsek Malalayang.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim URC Alpha bersama Resmob Polsek Malalayang kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 di kawasan Jalan Sulawesi, Batukota Bawah.

Petugas juga melakukan pengecekan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya Kost Orange Jalan Kembang Sario, Akiko Safe House Kelurahan Kleak Lingkungan I, serta Kos Solata Wiratama Kelurahan Kleak Lingkungan III. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya informasi yang menguatkan dugaan kejadian pencurian kendaraan bermotor di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.

Kompol Elwin Kristanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun tindak pidana serupa di wilayah hukum Polresta Manado.

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Polresta Manado juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Manado dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di Kota Manado.