Nyiurpos.com — Manado – Terduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak Diringkus Tim Tim Carlie Polresta Manado beserta satu barang bukti pencurian hewan ternak jenis sapi, Jumat (12/4/2024).

Identitas pelaku pencurian adalah seorang pria bernama RM berusia 25 tahun, tanpa pekerjaan tetap, beragama Islam, beralamat di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.

Pelaku lainnya adalah JB, pria berusia 32 tahun, tanpa pekerjaan tetap, beragama Islam, beralamat di Desa Bojonegoro, Kecamatan Maesaan, serta HK, pria berusia 63 tahun, tanpa pekerjaan tetap, beragama Kristen, beralamat di Desa Toret Barat, Kabupaten Minahasa.

Korban dari pencurian ini adalah Felix Monding, seorang petani berusia 59 tahun, beragama Kristen, beralamat di Kelurahan Molas LK 2, Kecamatan Bunaken.

Kronologi kejadian bermula pada tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, di Kelurahan Molas LK 2, Kecamatan Bunaken. Korban mengikat hewan sapi sekitar pukul 16.00 WITA di perkebunan dengan akses masuk sejauh 100 meter dari jalan utama. Namun, pada pukul 05.00 WITA, saat korban hendak menggunakan hewan sapi tersebut, hewan tersebut telah menghilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000,- akibat kejadian tersebut.

Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu menyampaikan, Tim berhasil mengamankan barang bukti di pasar Kawangkoan, wilayah Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah melakukan interogasi, tim mengamankan pelaku HK yang mengaku hanya membeli hewan sapi tersebut dari JB di wilayah Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan. JB juga diamankan dan mengaku hanya membeli hewan ternak tersebut dari RM, serta melakukan transaksi pembelian di wilayah Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken.

Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku RM di kediamannya. Setelah diinterogasi, RM mengakui bahwa dia mencuri hewan sapi tersebut di Kelurahan Molas LK 2, Kecamatan Bunaken.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Reskrim guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu hewan ternak berjenis sapi.(*/fer)