Nyiurpos.com – Manado – Polresta Manado menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait tiga keping emas hingga kini masih terus berproses dan tidak dihentikan.
Penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul emas tersebut sekaligus memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam perkara yang sedang ditangani.
Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Erwin Kristanto, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Manado, sebagai bentuk klarifikasi sekaligus memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk keberadaan tiga warga negara asing (WNA) yang sebelumnya telah meninggalkan wilayah Indonesia.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat meninggalkan Indonesia, ketiga WNA tersebut belum berstatus sebagai tersangka dan tidak sedang menjalani penahanan. Sebelum keberangkatan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, di antaranya pemeriksaan, profiling, identifikasi, pengambilan sidik jari, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi.
Berdasarkan hasil koordinasi dan prosedur keimigrasian yang berlaku, ketiganya kemudian meninggalkan wilayah Indonesia secara sukarela.
Terkait keberadaan barang bukti, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tiga keping emas tersebut hingga saat ini masih berada dalam penguasaan penyidik Satreskrim Polresta Manado.
Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti tersebut juga telah menjalani pemeriksaan melalui PT Pegadaian dan Laboratorium Forensik. Langkah ini dilakukan guna memperoleh hasil pemeriksaan yang dapat mendukung proses penyidikan serta pembuktian perkara.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, penyidik terus melengkapi alat bukti serta mendalami keterangan ahli guna memastikan apakah peristiwa yang ditangani telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, Polresta Manado mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai asal-usul tiga keping emas tersebut, termasuk mengaitkannya dengan aktivitas pertambangan ilegal, sebelum seluruh proses penyidikan dan pembuktian selesai dilakukan.
Polresta Manado memastikan bahwa penanganan perkara ini tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap ketiga WNA maupun keberangkatan mereka dari Indonesia tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Polresta Manado menghormati peran media sebagai mitra sekaligus bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mengawal penegakan hukum. Setiap perkembangan perkara yang dapat dipublikasikan akan disampaikan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.
Melalui penjelasan ini, Polresta Manado berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, objektif, dan berimbang. Kepolisian juga meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.










Tim Redaksi