Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga terkait perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kota Manado.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Tim URC Alpha dipimpin langsung Kanit URC Satreskrim Polresta Manado, IPDA Nathaniel Farrell Siallagan.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menerangkan, pengamanan terhadap terlapor dilakukan setelah tim menerima permintaan dari penyidik Unit I Satreskrim Polresta Manado berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP. Bawa.Saksi/548.b/IX/RES.1.11/2026/Reskrim.

Terlapor yang diamankan diketahui berinisial IP, pria berusia 35 tahun, berprofesi swasta dan berdomisili di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, perkara bermula dari adanya perjanjian sewa-menyewa kendaraan roda dua antara pelapor dan pihak terlapor.

Pada awalnya, pembayaran sewa disebut berjalan tepat waktu. Namun, sejak 27 November 2025, pembayaran tidak lagi dilakukan. Dalam laporan disebutkan terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan dengan nilai mencapai Rp12,1 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain persoalan pembayaran, pelapor juga menerangkan terdapat enam unit sepeda motor miliknya yang sebelumnya disewakan kepada terlapor dan hingga saat ini belum dikembalikan.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti permintaan penyidik, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait keberadaan terlapor.

Dari hasil pulbaket, tim memperoleh informasi bahwa terlapor diduga berada di Perum Wale Lestari Indah, Kelurahan Singkil Satu, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan memastikan keberadaan terlapor di rumahnya. Tanpa memberikan perlawanan, terlapor akhirnya diamankan oleh Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado.”Ujar Elwin.

“Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mapolresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik Unit I Satreskrim untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kompol Elwin Kristanto mengatakan, terhadap terlapor selanjutnya dilakukan interogasi serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

“Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan pihak Satreskrim Polresta Manado.

Dalam perkara ini, polisi menyebut dugaan tindak pidana berkaitan dengan kepentingan ekonomi, dengan sasaran berupa uang dan barang.”tutup Kasat Kreskrim.