Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial SM (50) yang diduga terlibat tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA. Tim URC Alpha dipimpin langsung oleh Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada Agustus 2026 di wilayah Kelurahan Buha.
“Setelah menerima laporan, Tim URC Alpha langsung melakukan koordinasi dengan pelapor dan korban, kemudian mendatangi kediaman terlapor,” ujar Kompol Elwin.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika korban sedang tertidur di dalam kamar. Terlapor kemudian masuk ke kamar korban dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban hingga korban terbangun.
Setelah kejadian tersebut, terlapor disebut langsung meninggalkan kamar dan menuju ke kamarnya.
Dalam proses penanganan perkara, Tim URC Alpha kemudian mendatangi rumah terlapor. Petugas menemukan terlapor sedang berada di dalam rumah dalam keadaan tidur.
Petugas selanjutnya melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga. Setelah pihak keluarga bersedia, terlapor kemudian dibawa oleh Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado.
“Terlapor selanjutnya diserahkan kepada piket penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Elwin.
Dalam perkara ini, polisi belum mengamankan barang bukti fisik dan tercatat nihil barang bukti pada saat pengamanan.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”pungkas Elwin Kristanto
Kompol Elwin menegaskan, proses hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut serta memberikan perlindungan terhadap korban.










Tim Redaksi