Nyiurpos.com – Manado – Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial FT (28), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama di kawasan Pasar Karombasan, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Tim dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menjelaskan bahwa pengamanan terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada hari yang sama.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Pasar Karombasan, Kelurahan Karombasan, Kecamatan Wanea, Kota Manado.”ujarnya

Elwin Kristanto mengatakan, Berdasarkan informasi awal, kejadian bermula ketika terduga pelaku bersama seorang rekannya yang dikenal dengan nama panggilan Iky Monyet diduga mengonsumsi minuman keras di dalam area pasar.

“Setelah itu, keduanya berjalan keluar menuju arah jembatan dan berpapasan dengan korban, NS (26), yang saat itu sedang berjalan di lokasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, kedua orang tersebut kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan berada di Rumah Sakit ODSK untuk mendapatkan penanganan medis. Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Ibu korban, JT (48), selanjutnya mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anak kandungnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, URC Resmob Bravo Polresta Manado bersama personel Wanea 8.0.1 bergerak melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Setelah diamankan, FT kemudian dibawa oleh Tim Resmob Bravo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga berupaya mencari keberadaan rekan terduga pelaku yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut, namun yang bersangkutan dilaporkan telah melarikan diri.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada piket penyidik Unit 4 Satreskrim Polresta Manado untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku guna mengungkap secara lengkap kronologi kejadian serta keterlibatan pihak lain.”Pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto.

Polresta Manado menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.