Nyiurpos.com – Manado – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan 5 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua anak perempuan di bawah umur. Minggu (18/10/2026).

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan TPPO tersebut diterima pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Laporan itu berkaitan dengan dua peristiwa yang diduga terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WITA dan 22 September 2026 sekitar pukul 05.35 WITA, di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun penyidik, kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial S.C., yang merupakan ayah dari kedua anak tersebut, menerima informasi dari rekannya berinisial IKA. Dalam informasi itu, S.C. diberitahu bahwa kedua anaknya diduga telah dijual oleh seorang perempuan berinisial J.C. bersama seorang pria berinisial C.C.P.”Ujar Elwin

Kata Kasat Reskrim, Saat mendapatkan informasi tersebut, S.C. kemudian menghubungi saksi lainnya, yakni A.M.W., yang merupakan nenek dari kedua anak tersebut, untuk menyampaikan dugaan yang terjadi. Saat menerima telepon, A.M.W. sedang berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Ia kemudian berupaya mencari keberadaan J.C. dan C.C.P.

Keduanya akhirnya ditemukan di wilayah Kecamatan Paal Dua. A.M.W. bersama keluarga kemudian mengamankan keduanya agar tidak meninggalkan lokasi, sembari meminta S.C. membuat laporan polisi ke Polresta Manado. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Manado melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.”jelasnya.

“Berdasarkan keterangan awal J.C. dan C.C.P., penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pria berinisial H.M. yang disebut memperkenalkan keduanya. Tim Unit PPA kemudian mengamankan H.M. bersama seorang perempuan berinisial B.M. di kediaman mereka di wilayah Kelurahan Paal Dua, Kota Manado.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa H.M. dan B.M. diduga menerima uang sebesar Rp2 juta terkait penjualan salah satu korban. Penyidik selanjutnya mendapatkan informasi mengenai seorang perempuan berinisial N.W. yang diduga mengantarkan salah satu anak tersebut ke Manokwari, Papua Barat.

Unit PPA kemudian berkoordinasi dengan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC, IPDA Nathan Sialagan, S.Tr.K., untuk mengamankan N.W. di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Dalam pemeriksaan awal, N.W. diduga mengakui menerima uang sebesar Rp30 juta yang berkaitan dengan penjualan salah satu korban. Keterangan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar foto tiket pesawat Lion Air atas nama salah satu korban dan N.W., dengan rute perjalanan Manado–Sorong dan Sorong–Manokwari.

Adapun lima orang yang diamankan masing-masing berinisial J.C. (33), C.C.P. (24), H.M. (53), B.M. (20), dan N.W. (44). Kelima orang tersebut masih berstatus terduga pelaku dalam perkara ini. Penetapan status hukum lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.”Terangnya.

Kompol Elwin Kristanto menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa para saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun para terduga pelaku terus dilakukan. Setiap perkembangan penanganan perkara juga akan dilaporkan kepada pimpinan,” demikian keterangan dalam laporan penanganan kasus tersebut.”pungkas Kompol Elwin Kristanto

Polresta Manado terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana perdagangan orang ini, termasuk peran masing-masing pihak dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kedua anak tersebut diduga menjadi korban.”tutup Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto.