Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial D.P.S. (57), yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun di wilayah Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Pengamanan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, di Kelurahan Bailang Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan perbuatan cabul tersebut diketahui setelah orang tua korban mendapatkan informasi mengenai kejadian yang dialami anaknya.”ujur Kasat.

Kasat Elwin, Dalam keterangannya kepada polisi, pelapor menduga terlapor melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih berusia lima tahun. Atas kejadian tersebut, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, orang tua korban mendatangi SPKT Polresta Manado bersama anaknya untuk membuat laporan polisi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Manado segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim URC Alpha yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Nathaniel Farrel Sialagan, kemudian memperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di kompleks pekuburan Bailang dan bekerja sebagai buruh bangunan.”terangnya

Tim selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Berdasarkan laporan kegiatan kepolisian, dalam interogasi awal, terlapor disebut mengakui perbuatan yang dilaporkan. Keterangan tersebut masih harus didalami dan diuji melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”jelas Elwin.

Polisi selanjutnya menyerahkan terlapor kepada petugas piket Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, Bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia lima tahun dan membutuhkan perlindungan khusus.

Polresta Manado terus mengedepankan penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak.”pungkas Kompol Elwin Kristato, S.I.K., M.H.

MAPALUS TORANG JAGA MANADO AMAN

Polisi Bersama Masyarakat