Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado melaksanakan patroli malam, sambang, serta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya minuman keras (miras) dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam), guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 23 Oktober 2026, mulai pukul 23.00 WITA, di wilayah hukum Polresta Manado dengan melibatkan enam personel Tim URC Satreskrim Polresta Manado, dipimpin oleh Kanit URC Satreskrim.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam hari.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli di sejumlah lokasi, menyambangi masyarakat, serta memberikan imbauan agar warga tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan maupun membawa senjata tajam tanpa hak yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan roda dua (R2) serta menyambangi dan memberikan imbauan di dua titik lokasi.

Berdasarkan hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya penindakan maupun barang bukti yang diamankan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa kendala yang dilaporkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui kegiatan tersebut, Satreskrim Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu keributan, serta tidak menyalahgunakan senjata tajam.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah hukum Polresta Manado dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.